Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Samsu Adi Nugroho mengatakan kedua peminat itu tidak melanjutkan proses penjualan hingga batas waktu yang ditentukan.
"Kedua pemodal itu telah lolos tahap prakualifikasi termasuk menyampaikan dokumen awal. Namun dalam perkembangannya, keduanya menyatakan mundur," katanya, Rabu (28/8/2013).
Berdasarkan catatan Bisnis, dua pemodal tersebut berasal dari China dan Australia.
LPS menetapkan enam tahap proses divestasi Bank Mutiara yakni pengumuman, registrasi investor, penawaran awal, uji tuntas calon pemodal dan penawaran akhir, serta penutupan transaksi.
Pada masa penawaran keempat ini, tercatat sebanyak enam calon investor yang menyatakan minatnya.
Tahap selanjutnya, tercatat hanya lima pemodal yang menyerahkan dokumen sesuai persyaratan.
Proses selanjutnya, tercatat hanya dua pemodal yang dinilai memenuhi persyaratan dan lulus prakualifikasi, berarti berhak memasukkan penawaran awal.
Adi mengatakan pihaknya masih membuka semua opsi untuk menjual Bank Mutiara sesuai dengan amanat undang-undang.
"[Opsi membuka penawaran lagi] tetap ada, hanya saja perlu mempertimbangkan masalah waktu juga ," katanya.
Harga divestasi itu merupakan perintah Undang-Undang terhadap LPS untuk menjual bank bermasalah dengan nilai minimal sebesar dana penyelamatan.Dalam tiga kali upaya divestasi, yakni 2011, 2012 dan hingga 15 Mei 2013, Bank Mutiara gagal terjual pada harga Rp6,7 triliun.
Apabila tahun ini LPS juga tidak mampu menjual Bank Mutiara pada harga Rp6,7 triliun, maka pada tahun depan akan dilelang pada penawaran tertinggi.
No comments:
Post a Comment