Friday, 23 August 2013

BEI Harus Beri Sanksi Denda Uang ke Direksi GTBO

INILAH.COM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) harus memberikan sanksi kepada direksi PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) dengan adanya pembatalan kontrak.

Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI), Sanusi mengatakan, pihak GTBO sudah memanipulasi laporan keuangannya dan hal ini sangat merugikan pemegang saham GTBO. Untuk itu BEI harus memberikan sanksi kepada jajaran direksi GTBO.

"Bursa harus memberikan sanksi denda ke direksi GTBO, bukan ke perusahaannya karena kalau perusahaannya memakai uang kas dan itu merugikan investor juga. Jadi sanksinya khusus untuk direksi agar menggunakan uangnya sendiri," kata Sanusi kepada INILAH.COM, Jumat (23/8/2013).

Pada 14 Juni 2012, pihak GTBO mengadakan perjanjian dengan perusahaan asal timur tengah yakni Agrocom Ltd. GTBO memberikan hak pemasaran eksklusif kepada Agrocom sebesar 10 juta metrik ton batu bara. Nilai kontrak tersebut sebesar US$250 juta dan memiliki tiga tahap.

Tahap pertama, senilai US$75 juta. Lalu, tahap kedua dan ketiga masing-masing senilai US$87,5 juta. Akan tetapi, dalam perkembangannya pihak GTBO tidak pernah diminta untuk mengirim batu bara oleh Agrocom. Padahal GTBO telah siap mengirimkan batu bara kepada pihak yang telah ditunjuk Agrocom. Alhasil, kontrak tersebut dibatalkan pihak GTBO, padahal sudah dimasukan kedalam laporan keuangan perseroan.

Lebih lanjut, Sanusi mengatakan adanya sanksi denda uang kepada direksi GTBO. Tujuannya untuk dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lainnya, agar tidak memanipulasi laporan keuangan perseroan.

"Selain denda uang, direksi yang memanipulasi (laporan keuangan) juga tidak diperbolehkan untuk menjabat kembali diperusahaan tersebut dan perusahaan terbuka lainnya," ujar Sanusi.

No comments:

Post a Comment