INILAH.COM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) harus
memberikan sanksi kepada direksi PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) dengan
adanya pembatalan kontrak.
Ketua Masyarakat Investor
Sekuritas Indonesia (MISSI), Sanusi mengatakan, pihak GTBO sudah
memanipulasi laporan keuangannya dan hal ini sangat merugikan pemegang
saham GTBO. Untuk itu BEI harus memberikan sanksi kepada jajaran direksi
GTBO.
"Bursa harus memberikan sanksi denda ke direksi GTBO,
bukan ke perusahaannya karena kalau perusahaannya memakai uang kas dan
itu merugikan investor juga. Jadi sanksinya khusus untuk direksi agar
menggunakan uangnya sendiri," kata Sanusi kepada INILAH.COM, Jumat (23/8/2013).
Pada
14 Juni 2012, pihak GTBO mengadakan perjanjian dengan perusahaan asal
timur tengah yakni Agrocom Ltd. GTBO memberikan hak pemasaran eksklusif
kepada Agrocom sebesar 10 juta metrik ton batu bara. Nilai kontrak
tersebut sebesar US$250 juta dan memiliki tiga tahap.
Tahap
pertama, senilai US$75 juta. Lalu, tahap kedua dan ketiga masing-masing
senilai US$87,5 juta. Akan tetapi, dalam perkembangannya pihak GTBO
tidak pernah diminta untuk mengirim batu bara oleh Agrocom. Padahal GTBO
telah siap mengirimkan batu bara kepada pihak yang telah ditunjuk
Agrocom. Alhasil, kontrak tersebut dibatalkan pihak GTBO, padahal sudah
dimasukan kedalam laporan keuangan perseroan.
Lebih lanjut,
Sanusi mengatakan adanya sanksi denda uang kepada direksi GTBO.
Tujuannya untuk dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lainnya,
agar tidak memanipulasi laporan keuangan perseroan.
"Selain denda
uang, direksi yang memanipulasi (laporan keuangan) juga tidak
diperbolehkan untuk menjabat kembali diperusahaan tersebut dan
perusahaan terbuka lainnya," ujar Sanusi.
No comments:
Post a Comment