JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 mengenai jenis
barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah. Namun, ada beberapa jenis barang yang dihilangkan dari daftar barang yang dikenakan PPn BM.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, mekanisme ini diterbitkan agar
produk-produk yang tidak lagi tergolong mewah dengan pemberian batasan
harga tertentu. Tujuannya untuk membatasi barang kena pajak (BKP) yang
dikenai PPn BM dengan kebijakan baru menjadi tidak terkena PPn BM.
"Dengan kebijakan baru itu akan baru tersebut, diharapkan harga
barang-barang dimaksud menjadi lebih terjangkau oleh kalangan yang lebih
luas dan diharapkan pasar akan lebih bergairah," ujar dia pada
konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Chatib mengatakan, PMK tersebut juga untuk meningkatkan kinerja produk
domestik dalam rangka bersaing dengan barang impor ilegal. Adapun
barang-barang yang dibebaskan PPn BM, yaitu:
1. Peralatan rumah tangga (RT) dengan batasan harga di bawah Rp5-Rp10 juta;
2. Pesawat penerima televisi dengan batasan harga dan ukuran di bawah Rp10 juta dan 40 inci;
3. Lemari pendingin dengan batasan harga di bawah Rp10 juta;
4. Mesin pengatur suhu udara dengan batasan harga di bawah Rp8 juta;
5. Pemanas air dan mesin cuci dengan batasan harga di bawah Rp5 juta;
6. Proyektor dan produksi sinister dengan batasan harga di bawah Rp10 juta.
No comments:
Post a Comment