AKARTA, tribunkaltim.co.id -
Sesuai dengan saran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta yang menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota
impor daging sapi, Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk
menjerat Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan
Sejahtera Hilmi Aminuddin, dengan dugaan memberikan keterangan palsu di
pengadilan. Namun, sebelum mempertimbangkan untuk menjerat Ridwan,
pimpinan KPK akan menunggu laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK
yang menangani perkara tersebut.
"Saya akan tunggu laporan JPU
(jaksa penuntut umum) dan pimpinan akan mengkaji dan mempertimbangkan
apa yang dikemukakan hakim," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di
Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor
yang menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor
daging sapi dibuat jengkel dengan keterangan Ridwan yang berbelit-belit
saat bersaksi bagi terdakwa Fathanah pada Kamis (29/8/2013). Majelis
hakim pun memperingatkan Ridwan agar berkata jujur. Kepada jaksa,
majelis hakim melemparkan pilihan untuk menjerat Ridwan pasal soal
pemberian keterangan palsu dalam persidangan.
"Kami telah katakan berulang kali, tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime,
terserah Anda (PU) gunakan atau tidak instrumen Pasal 22 (UU Tipikor)
itu," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Nawawi Pomolangi, Kamis.
Adapun
Pasal 22 tersebut berbunyi: "Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak
memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah)”. (*)_
No comments:
Post a Comment