Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
ditegaskan 2014 mineral mentah tidak boleh diekspor, harus dimurnikan
terlebih dahulu dipabrik smelter, namun pemerintah mewacanakan masih
bisa ekspor dengan beberapa persyaratan.
"Ini ada wacana, ada
keinginan bahwa mereka (Kontrak Karya) bisa tetap ekspor 2014 nanti,"
kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite, ditemui di
DPR, Rabu (28/8/2013).
Thamrin menjelaskan apabila perusahaan mineral benar-benar sudah melakukan feasebility study, atau sudah ground breaking pembangunan
pabrik smelter (pemurnian) walau pada 2014 nanti smelternya belum jadi,
diwacanakan masih bisa ekspor mineral mentah.
"Misalkan, mereka
kan sudah mulai studi, semoga FS nya benar, kalau itu sudah tinggal
ground breaking, nantinya bisa ada semajam jaminan kesungguhan, oke Anda
mungkin bisa ekspor tapi ada bea keluar dan ada jaminan kesungguhan,"
ungkap Thamrin.
Namun wacana ini masih akan dibicarakan lagi
termasuk bentuk aturannya apakah cukup dengan Permen ESDM atau Peraturan
Pemerintah.
"Yang jelas jaminan kesungguhan ini berbeda dengan
pakta integritas, kalau jaminan kesungguhan ini ada uang jaminan yang
bisa disimpan di kita," tandas Thamrin.
No comments:
Post a Comment