Jakarta - Pemerintah telah menaikan impor Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) untuk mobil CBU dan beberapa produk lainnya.
Saat ini sedang dikaji pengenaan PPnBM untuk ponsel pintar (smartphone)
seperti BlackBerry, iPhone dan produk sejenis dalam rangka antisipasi
perlambatan ekonomi Indonesia.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal
(BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan impor ponsel
khususnya ponsel pintar saat ini sangat besar. Menurutnya sangat
disayangkan jika tidak dikenakan pajak.
"Iya (ponsel) yang akan
kena. Ini impor semua nggak ada yang dalam negeri ini besar impornya,"
ungkap Bambang kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu
(28/8/2013)
Selain itu, Bambang mengatakan smartphone juga tidak
dikenakan bea masuk karena terkait dengan aturan Internasional. Jadi,
menurut Bambang layak dikenakan PPnBM. "Barang itu tidak kena bea masuk
karena ada konvensi internasional. Jadi wajar saja dikenakan PPnBM,"
jelasnya.
Besaran pajak, masih dalam tahap pengkajian di internal
pemerintah. Namun, Bambang menyatakan aturan itu keluar dalam waktu
dekat. "Tunggu saja aturannya keluar. Jadi selama ini nggak kena, Bea
masuk nggak kena PPN BM nggak kena," pungkas Bambang.
Berdasarkan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM, terdapat pasal-pasal yang mengatur soal PPn BM.
Misalnya asal 5 ayat 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah barang yang bukan merupakan barang kebutuhan
pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang
pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang
yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Tarif PPN BM dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tarif paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
No comments:
Post a Comment