Friday, 23 August 2013

BEI Hanya Minta GTBO Lakukan Public Expose

INILAH.COM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta jajaran direksi PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) segera melakukan Public Expose (PE), terkait pembatalan kontrak dengan perusahaan asal Timur Tengah, yakni Agrocom Ltd senilai US$250 juta.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen mengatakan pihak GTBO sudah melakukan perubahan laporan keuangannya. Saat ini BEI mengirimkan tim untuk melakukan kunjungan ke perusahaan GTBO. Hal ini dilakukan, untuk mengetahui kegiatan bisnis perseroan.

"Tim kita visit ke sana, hasilnya belum diketahui. Tapi mereka sudah mengakui (pembatalan kontrak)," kata Hoesen di gedung BEI, Jumat (23/8/2013).

Menurut Hoesen, setelah diketahui hasil investigasi dari tim BEI maka pihak GTBO harus segera melakukan Public Expose (PE) untuk memberikan penjelasan kepada pemegang sahamnya.

"Sanksinya kan sudah kita suspend (penghentian perdagangan saham sementara) GTBO. Sehabis visit, nanti kita suruh PE. Waktunya secepatnya saja," ujar Hoesen.

Pada 14 Juni 2012, pihak GTBO mengadakan perjanjian dengan Agrocom. GTBO memberikan hak pemasaran eksklusif kepada Agrocom sebesar 10 juta metrik ton batu bara. Nilai kontrak tersebut sebesar US$250 juta dan memiliki tiga tahap.?

Tahap pertama, senilai US$75 juta. Lalu, tahap kedua dan ketiga masing-masing senilai US$87,5 juta. Akan tetapi, dalam perkembangannya pihak GTBO tidak pernah diminta untuk mengirim batu bara oleh Agrocom. Padahal GTBO telah siap mengirimkan batu bara kepada pihak yang telah ditunjuk Agrocom.

Pada pekan sebelumnya, Hoesen mengatakan akan memberikan sanksi kepada GTBO pada minggu ini. Namun, hingga saat ini BEI hanya memberikan sanksi berbentuk suspend saham GTBO tampa memberikan sanksi denda materi atau lainnya.

"Kita lagi rumuskan dan analisa laporan keuangannya, nanti ada tindakan sanksi atau denda dari bursa. Keputusannya minggu depan," ujar Hoesen pekan lalu.

No comments:

Post a Comment