INILAH.COM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta
jajaran direksi PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) segera melakukan Public
Expose (PE), terkait pembatalan kontrak dengan perusahaan asal Timur
Tengah, yakni Agrocom Ltd senilai US$250 juta.
Direktur
Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen mengatakan pihak GTBO sudah melakukan
perubahan laporan keuangannya. Saat ini BEI mengirimkan tim untuk
melakukan kunjungan ke perusahaan GTBO. Hal ini dilakukan, untuk
mengetahui kegiatan bisnis perseroan.
"Tim kita visit ke sana,
hasilnya belum diketahui. Tapi mereka sudah mengakui (pembatalan
kontrak)," kata Hoesen di gedung BEI, Jumat (23/8/2013).
Menurut
Hoesen, setelah diketahui hasil investigasi dari tim BEI maka pihak GTBO
harus segera melakukan Public Expose (PE) untuk memberikan penjelasan
kepada pemegang sahamnya.
"Sanksinya kan sudah kita suspend
(penghentian perdagangan saham sementara) GTBO. Sehabis visit, nanti
kita suruh PE. Waktunya secepatnya saja," ujar Hoesen.
Pada 14
Juni 2012, pihak GTBO mengadakan perjanjian dengan Agrocom. GTBO
memberikan hak pemasaran eksklusif kepada Agrocom sebesar 10 juta metrik
ton batu bara. Nilai kontrak tersebut sebesar US$250 juta dan memiliki
tiga tahap.?
Tahap pertama, senilai US$75 juta. Lalu, tahap kedua
dan ketiga masing-masing senilai US$87,5 juta. Akan tetapi, dalam
perkembangannya pihak GTBO tidak pernah diminta untuk mengirim batu bara
oleh Agrocom. Padahal GTBO telah siap mengirimkan batu bara kepada
pihak yang telah ditunjuk Agrocom.
Pada pekan sebelumnya, Hoesen
mengatakan akan memberikan sanksi kepada GTBO pada minggu ini. Namun,
hingga saat ini BEI hanya memberikan sanksi berbentuk suspend saham GTBO
tampa memberikan sanksi denda materi atau lainnya.
"Kita lagi
rumuskan dan analisa laporan keuangannya, nanti ada tindakan sanksi atau
denda dari bursa. Keputusannya minggu depan," ujar Hoesen pekan lalu.
No comments:
Post a Comment