Jakarta - Alasan lain dari sikap keukeuh TNI untuk
dapat menyidik kasus TPPU adalah kekhawatiran pihaknya bila disidang di
peradilan umum, maka dakwaan oknum TNI yang terlibat tersebut dibantah.
"Ada
kekhawatiran dakwaan dieksepsi, atau jaksa tidak berwenang menuntut
militer karena belum adanya aturan yang tegas," ujarnya.
Sementara
itu, Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Sitaan (Wastahbaset) BNN,
Kombes Sundari mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan
TPPU yang melibatkan Serma Bambang Winarno.
"Kami masih melakukan penyelidikan," kata Sundari di tempat sama.
Pihaknya
tidak bisa begitu saja menyerahkan penyidikan oknum TNI tersebut ke
perangkat peradilan militer. Hal itu dikarenakan belum adanya peraturan
yang tegas mengatur.
Selain itu, bila penyidikan diserahkan
kepada pihak TNI, maka BNN terancam menyalahi aturan. Pasalnya, terkait
rekening yang dibekukan perbankan dan menjadi bahan penyidikan adalah
sepenuhnya menjadi kewenangan BNN.
"Kalau itu diserahkan artinya
menyalahi aturan perbankan karena memberikan data rekening yang menjadi
rahasia bank dan penyidik," katanya.
Eks hakim agung Djoko
Sarwoko berharap permasalahan kewenangan penyidikan yang dihadapi dua
institusi ini dapat cepat diselesaikan. "Sebab kalau tidak para bandar
akan tertawa," ujarnya
No comments:
Post a Comment