Wednesday, 28 August 2013

TNI Bersikukuh Usut Pencucian Uang Bandar Narkoba Serma BW

Jakarta - Alasan lain dari sikap keukeuh TNI untuk dapat menyidik kasus TPPU adalah kekhawatiran pihaknya bila disidang di peradilan umum, maka dakwaan oknum TNI yang terlibat tersebut dibantah.

"Ada kekhawatiran dakwaan dieksepsi, atau jaksa tidak berwenang menuntut militer karena belum adanya aturan yang tegas," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Sitaan (Wastahbaset) BNN, Kombes Sundari mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan TPPU yang melibatkan Serma Bambang Winarno.

"Kami masih melakukan penyelidikan," kata Sundari di tempat sama.

Pihaknya tidak bisa begitu saja menyerahkan penyidikan oknum TNI tersebut ke perangkat peradilan militer. Hal itu dikarenakan belum adanya peraturan yang tegas mengatur.

Selain itu, bila penyidikan diserahkan kepada pihak TNI, maka BNN terancam menyalahi aturan. Pasalnya, terkait rekening yang dibekukan perbankan dan menjadi bahan penyidikan adalah sepenuhnya menjadi kewenangan BNN.

"Kalau itu diserahkan artinya menyalahi aturan perbankan karena memberikan data rekening yang menjadi rahasia bank dan penyidik," katanya.

Eks hakim agung Djoko Sarwoko berharap permasalahan kewenangan penyidikan yang dihadapi dua institusi ini dapat cepat diselesaikan. "Sebab kalau tidak para bandar akan tertawa," ujarnya

No comments:

Post a Comment