JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan besaran Pajak
Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM). Selain itu, beberapa barang akan
dikeluarkan dari daftar barang mewah.
Menteri Keuangan Chatib
Basri mengungkapkan, pemerintah berencana untuk mengurangi impor. Namun,
jika impor dikurangi, maka mesin dan barang baku untuk investasi akan
terkena dampaknya.
Oleh karena itu, dia menuturkan diperlukakan
kenaikan, yang tidak akan berimbas pada investasi. Pilihan pun jatuh
pada mobil-mobil mewah yang didatangkan langsung dari luar negeri.
"Jadi seperti mobil completely built up
seperti Lamborgini, Porsche dinaikan PPNBM dari 125-150 persen," ujar
Chatib di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Menurutnya,
pemerintah tidak melarang pembelian barang konsumsi tersebut. Namun,
barang konsumsi tersebut bukanlah barang yang diperlukan masyarakat.
"Saya kira lebih ke barang kalau mau beli boleh, kalau mau enggak juga
boleh," tambah dia.
Menurutnya, langkah ini dilakukan guna
mengurangi impor-impor barang mewah. Selain itu, dia menyatakan telah
melakukan revisi barang-barang mewah. "Seperti AC setengah PK, jam
tangan di atas Rp2 juta itu sudah tidak termasuk mewah," tukas dia.
No comments:
Post a Comment