Jakarta - Bagi produsen mobil yang ingin memproduksi
mobil murah atau Low Cost and Green Car (LCGC) harus memenuhi syarat
administratif untuk bisa mendapat fasilitas penghapusan pajak penjualan
barang mewah (PPn BM). Setidaknya ada 4 syarat yang harus dipenuhi oleh
para pabrikan atau Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Pertama,
setiap Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) wajib memberikan hasil uji
konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan
tambahan merek Indonesia, termasuk model dan logo yang mencerminkan
Indonesia.
Kedua, setiap perusahaan wajib memberikan data dan
bukti realisasi investasi, manufaktur motor penggerak (mesin),
transmisi, dan axle, termasuk rencana menggunakan komponen lain dari
pasokan lokal.
Ketiga, pemberian surat pernyataan bermaterai berisi harga jual produk LCGC ke konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi oleh lembaga independen Surveyor.
"Tanpa
memenuhi keempat peryaratan tersebut, setiap ATPM tidak bisa
mendapatkan potongan PPnBM. Menperin akan menerbitkan surat penetapan
penerima insentif program LCGC paling lambat 12 hari kerja sejak
diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar," jelas Menteri
Perindustrian (Menperin) MS Hidayat dalam pengumuman di situs resmi
Kemenperin, Minggu (14/7/2013)
Hidayat mengatakan aturan LCGC
bertujuan mendorong dan mengembangkan kemandirian industri otomotif
nasional, khususnya industri komponen kendaraan bermotor roda empat agar
mampu menciptakan motor penggerak, transmisi dan axle yang berdaya
saing seiring dengan peningkatan permintaan kendaraan bermotor yang
hemat energi dan harga terjangkau.
"Pengembangan produksi mobil
LCGC merupakan Program Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor dengan
pemberian fasilitas berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas
Barang Mewah (PPnBM)," kata Hidayat.
Seperti diketahui MS Hidayat
telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) kebijakan mengenai mobil
murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang
Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi
dan Harga Terjangkau.
Juknis tersebut merupakan turunan dari
program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang
Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
No comments:
Post a Comment