Bisnis . com, JAKARTA--Pemerintah berencana menetapkan batas atas penaikan UMP maksimal 10% plus tingkat inflasi tahun sebelumnya.
Menteri Perindustrian M. S. Hidayat mengatakan formula batas atas (cap) penaikan UMP yang disiapkan pemerintah adalah tingkat inflasi ditambah 5%--10%.
Batas tersebut akan ditetapkan melalui instruksi presiden (Inpres) yang berisi panduan penetapan UMP bagi kepala daerah.
"Rumusannya itu inflation rate ditambah x, x itu kira-kira 5%--10%," kata Hidayat di Kantor Presiden, Jumat (23/8).
Ketua
Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung mengaku pemerintah telah
mendiskusikan rencana batas UMP tersebut dengan KEN.
Rencananya batas UMP dibedakan untuk industri padat modal, industri non padat modal, dan usaha mikro kecil menengah.
Batas penaikan UMP industri padat modal akan ditetapkan sebesar tingkat inflasi tahun sebelumnya ditambah 10%.
Industri non padat modal diperbolehkan menaikkan UMP hingga 5% plus tingkat inflasi tahun sebelumnya.
Adapun sektor usaha mikro kecil menengah dibebaskan menentukan UMP sesuai kesepakatan pekerja dan pengusaha (bipartit).
Chairul menyambut baik mekanisme tersebut karena dinilai bisa memberi kepastian bagi dunia usaha.
Namun,
dia sangsi inpres memadai sebagai dasar hukum untuk ketentuan batas
UMP. "Salah satu keluhan dunia usaha adalah kepastian hukum. Kalau saya,
kalaupun tidak UU, Peraturan Pengganti UU [Perpu]."
No comments:
Post a Comment