Saturday, 17 August 2013

Kenapa Bendera Aceh Sama Persis Bendera GAM?

Masalah bendera dan lambang Aceh harus dipecahkan dengan kepala dingin dan kearifan. Jangan sampai, hanya karena ‘bendera dan lambang’, Aceh kembali terjerembab ke dalam arena konflik yang penuh luka.

Ada dua pandangan yang mencuat soal bendera dan lambang Aceh itu: Pertama, Pandangan yang kontra, yakni bahwa Qanun Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh, didesain identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Karena itu masyarakat khawatir menjadi awal munculnya konflik seperti yang pernah dirasakan.
Qanun lambang bendera yang telah disahkan tersebut menyalahi aturan PP Nomor 77/2007 pasal 6 ayat 4 yang menjelaskan bahwa lambang bendera Aceh tersebut berbau separatis.
Pasca pengesahan qanun nomor 3/2013 oleh DPR Aceh, kondisi sebagian wilayah Aceh tidak kondusif karena masyarakat sipil masih trauma dengan konflik sebelum ditanda-tanganinya perjanjian damai.

Kedua, pandangan yang pro dengan alasan bahwa Bendera Bulan Bintang sejak 1945 sudah ada. Aceh, telah berjasa dalam mempertahankan Indonesia di masa penjajahan Belanda..

Setiap daerah memiliki lambang dan bendera sendiri, seperti halnya partai atau organisasi lain, termasuk Provinsi Aceh. Namun, faktor persatuan Indonesia tetap harus menjadi rujukan utama.

Dalam kaitan ini, pemimpin lembaga adat Aceh meminta tidak ada satu pihak pun yang mempersoalkan bendera dan lambang Aceh. Bendera Aceh merupakan lambang perdamaian dan persatuan Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, bendera Aceh dan bendera Merah Putih akan berdampingan di seluruh Aceh. Karena Aceh masih menjadi bagian dari NKRI.

Bendera baru yang ditetapkan DPR Aceh, dianggap menjadi persoalan karena ‘menyerupai’, (bahkan ‘sama persis’) dengan bendera milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang notabene adalah gerakan separatis. Masyarakat Aceh tidak ingin lagi punya masalah dan konflik.

Oleh karena itu, diharapkan polemik bendera bisa diselesaikan. Kesepakatan Helsinki yang mengakhiri darurat militer di Aceh sudah memberikan garis batas tegas. Perjanjian yang memutus perseteruan antara Indonesia dan GAM itu mensyaratkan dalam salah satu pasalnya bahwa lambang dan seragam GAM tak boleh lagi dipakai meskipun pemerintah daerah Aceh juga punya hak membuat bendera dan lambang.

Dalam kaitan inilah, Jakarta dan Aceh penting sekali berdialog mencari titik temu untuk memahami alasan historis, agama, budaya, psikologis dan politis terkait isu bendera dan lambang Aceh itu, agar tidak salah tafsir dan tidak ada salah persepsi serta tidak ada salah pengertian.

Adalah sah-sah saja bagi Aceh untuk mempunyai bendera dan lambang daerahnya sendiri. Hanya saja persoalannya. Kenapa desain bendera Aceh harus dibuat ‘sama persis’ dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang notabene adalah gerakan separatis?

No comments:

Post a Comment