Thursday 15 August 2013

Mantan Budak Seks Tuntut Ganti Rugi Rp922 Juta ke Jepang

SEOUL – Sekira 12 mantan budak seks asal Korea Selatan (Korsel) menuntut ganti rugi pada Jepang. Mereka berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Korsel.

Seperti dilansir Chosun Ilbo, Selasa (13/8/2013), mereka meminta ganti rugi sebesar 100 juta Won atau setara dengan Rp922,5 juta (Rp9,225 per 1 Won). Sebelumnya, para mantan budak seks itu sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jepang.

Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Korea, setelah melihat keberhasilan gugatan yang diajukan mantan pekerja paksa Korsel. Para pekerja paksa menuntut perusahaan baja Jepang, Nippon Steel, yang sempat menggunakan mereka di masa perang.

Warga Korsel memang banyak menjadi korban keganasan militer Jepang. Wilayah Semenanjung Korea sempat menjadi jajahan Jepang pada periode 1910-1945.

Militer Jepang tidak hanya memiliki budak seks di Korsel. Perempuan yang mengalami nasib serupa tersebar di wilayah Asia yang sempat dikuasai Jepang pada Perang Dunia II.

No comments:

Post a Comment