Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi meminta kepolisian
memproses pidana Briptu Dody Eriyansah, oknum polisi pelaku penembakan
yang menyebabkan M Nugroho Kusumawan alias Anton, wartawan Trans7
mengalami kerusakan tulang pipi.
Saat ini, Dody Eriyansyah tidak
menjalani proses hukum pidana dan hanya menjalani proses penanganan
pelanggaran etik dan profesi di Propam Polda Jambi. Menurut Ketua AJI
Kota Jambi Syaipul Bakhori, dalam kasus ini selain melakukan pelanggaran
kode etik dan profesi, Dody Eriyansah juga melakukan tindak pidana.
"Seharusnya,
Dody Eriyansyah juga menegakkan Undang Undang Pers dengan melindungi
jurnalis, bukan justru lalai menyebabkan jurnalis tertembak," ujar
Syaipul, Kamis (15/8/2013).
Syaipul juga mengingatkan agar Polda Jambi menggelar merekonstruksi kejadian yang menyebabkan Anton tertembak.
"Dalam
pertemuan dengan Pak Wakapolda dan Irwasda sehari setelah terjadi
insiden, telah kita sampaikan permintaan untuk menggelar rekonstruksi
agar kasus ini menjadi jelas. Ketika itu permintaan tersebut disanggupi.
Kami menagih Polda agar melaksanakan rekonstruksi tersebut," ucap
Syaipul.
Dia menambahkan, AJI siap memberikan pendampingan hukum
kepada Anton. "Anton sudah menyampaikan ke kami minta didampingi. Kami
sudah berkoordinasi dengan AJI Indonesia untuk pendampingan hukum,"
tambahnya.
Anton terkena pecahan selongsong peluru gas air mata
ketika melaksanakan tugas meliput aksi demonstrasi mahasiswa menolak
kenaikan harga BBM di depan gedung DPRD Provinsi Jambi, 16 Juni 2013.
Akibat
terkena tembakan tersebut, tulang pipi Anton rusak dan harus menjalani
operasi plastik. Saat ini, Anton tidak bisa bekerja karena masih harus
menjalani perawatan. Padahal, Anton harus menanggung biaya hidup istri
dan dua anaknya.
No comments:
Post a Comment