JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Komite Konvensi Partai
Demokrat Suaidi Marasabessy menegaskan, partainya akan menyediakan dana
halal untuk keberlangsungan konvensi capres mulai Agustus 2013 ini. Hal
tersebut disampaikan Suaidi untuk menampik tudingan adanya dana suap
Kepala SSK Migas Rudi Rubiandini yang akan mengalir ke konvensi Partai
Demokrat.
"Kami nggak percaya kabar itu. Dana konvensi
itu berasal dari sumber yang halal, bukan haram. Tadi malam kami pun
bertemu dan kami percaya kepada integritas teman-teman," ujar Suaidi
saat dihubungi Kamis (18/5/2013).
Sebelumnya, reaksi keras juga
disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.
Nurhayati mengaku mendengar adanya kabar yang mengaitkan suap yang
melibatkan Rudi dengan rencana konvensi Partai Demokrat. Ia meminta
publik agar tidak cepat mengaitkan kedua hal tersebut.
Suaidi
pun menampik hal serupa. Menurutnya, kedekatan antara Rudi dan Menteri
ESDM Jero Wacik yang juga Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu
tidak terkait kasus korupsi. "Kami percaya Pak Jero bersih," katanya.
Seperti
diketahui, KPK menggeledah tiga tempat sejak Rabu (14/8/2013) terkait
kasus ini. Ketiga tempat itu adalah kantor SKK Migas di Gedung Wisma
Mulia, Jalan Gatot Subroto Nomor 42, Kementerian ESDM di Jalan Medan
Merdeka, Jakarta Pusat, dan kantor PT Kernel Oil Private Limited (KOPL)
di Gedung SCBD, Jakarta.
Dalam kasus ini, Rudi dan pelatih golf,
Deviardi alias Ardi, diduga menerima suap dari petinggi PT Kernel Oil
Private Limited (KOPL) terkait kegiatan yang termasuk lingkup atau
wewenang oleh SKK Migas. Dari rumah mantan Wamen ESDM itu, KPK menyita
uang senilai 400.000 dollar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek
BMW. Dalam pengembangannya, KPK menyita 90.000 dollar AS dan 127.000
dollar Singapura.
Di rumah Ardi, KPK juga menyita 200.000 dollar
AS. Uang itu diduga pemberian dari Simon. Rudi dan Ardi diduga
melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11
Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Sementara Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Rudi dan Ardi saat ini ditahan di Rutan KPK, sementara Simon ditahan di Rutan Guntur.
No comments:
Post a Comment