JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana mati kasus narkoba
Freddy Budiman diketahui menyewa ruangan Kepala Seksi Kegiatan Kerja
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, Abner Jolando, seharga
Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000 per penggunaan. Ruangan itu kerap
dipakai Freddy untuk bermadu kasih dengan teman wanitanya Vanny
Rossyane.
"Menggunakan ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan sebagai
tempat untuk menerima kunjungan dari teman, keluarga, dan kerabat
dengan membayar sejumlah uang sebagai imbalan Rp 1.500.000 sampai Rp
2.000.000," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Kamis
(15/8/2013).
Kasus ini juga melibatkan Kepala Subsi Bimbingan
Kerja Lapas Cipinang Irwan Syahputra. Tak hanya Freddy, narapidana lain
yakni Yudi Prasetyo dan Tjepjep Setiawan Wijaya juga bisa mendapat
fasilitas ruangan khusus.
Yudi dan Tjejep menyewa ruang kerja
Kepala Seksi Administrasi Kamtib Bambang Mardi Susilo. Per penggunaan,
Yudi dan Tjejep membayar Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkum dan HAM), Kepala Lapas Narkoba Thurman Hutapea yang
saat itu menjabat juga terbukti mengetahui adanya penyalahgunaan ruang
kerja pada Gedung II Lapas.
Dia pernah diberitahu oleh mantan
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Fajar Nur Cahyono yang
KPLP baru Sohibur Rachman. Sebagai Kalapas, Thurman juga tidak melakukan
tindak pencegahan dan penertiban sehingga mengakibatkan adanya
pengunaan ruang kerja pejabat Lapas tersebut.
Keempatnya
dikenakan hukuman disiplin. "Thurman, Abner, Irwan, dan Bambang, Segera
diproses hukuman disiplin sesuai PP nomor 53 tahun 2010," ujar Amir.
Atas
kasus "bilik asmara" itu, Freddy juga dikenakan hukuman disiplin berupa
isolasi di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Selain kasus itu, Itjen
Kemenhuk dan HAM mengungkapkan keterlibatan Freddy pada "Pabrik Sabu"
dalam Lapas Cipinang.
No comments:
Post a Comment