INILAH.COM, Jakarta - Ketua Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas,
Rudi Rubiandini akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Rudi tetap berkeyakinan jika dirinya tidak melakukan tindak pidanan korupsi namun hanya menerima gratifikasi dari pihak swasta.
"Saya
tidak melakukan korupsi tetapi saya keliatannya masuk dalam
gratifikasi," ujar Rudi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,
Kuningan, Rabu (14/8/2013) malam.
Rudi mengakui jika menerima
gratifikasi dari rekannya yang merupakan pihak swasta. Namun dia enggan
membeberkan lebih jauh soal prosesnya.
"Ada temen membawa uang
oleh karena itu biarkan proses hukuim yang menjawabnya, karena itu kita
serahkan proses hukum yang ada," imbuhnya.
Rudi sendiri keluar
dari gedung KPK sekira pukul 20.44 WIB. Rudi kemudian langsung dibawa ke
ruang tahanan KPK yang berada di lantai bawah Gedung KPK.
No comments:
Post a Comment