Monday 9 September 2013

20 Pengecer BBM Diproses Hukum

SENDAWAR - Seyogyanya harga bahan bakar minyak (BBM) di Kutai Barat sudah tidak selangit lagi dari harga subsidi yang dipatok pemerintah. Nyatanya, masih ada pengecer yang diberikan izin menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Akibatnya, 20 pengecer di wilayah ibukota kabupaten yakni Melak, Barong Tongkok, dan Sekolaq Darat diproses secara hukum.

''Kita bersama jajaran kepolisian telah melakukan razia BBM di ibukota kabupaten dan hasilnya 20 pengecer diamankan dan diproses secara hukm,'' kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kubar, Milon kepada harian ini, kemarin.

Tindakan tegas ini, agar tidak ada lagi pengecer BBM di Kubar mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan dengan menjual melebihi HET yang sudah ditetapkan. ''Hingga kini kita sudah menerbitkan ratusan pengecer resmi berada di bawah Koperasi di 16 kecamatan se-Kubar,'' katanya.

Dengan HET untuk di wilayah ibukota kabupaten premium Rp 7 ribu per liter. Untuk harga BBM termahal di Kecamatan Bentian Besar kenaikan Rp 5 ribu per liter. Jadi harga premium Rp 11.500 per liter. Tapi kami sudah meminta kalau bisa dikurangi lagi harganya misalnya Rp 10 ribu per liter. Kenapa di Bentian Besar termahal, karena merupakan kecamatan terjauh di Kubar.

Milon menegaskan, para Koperasi yang diberikan kewenangan menjual BBM dipasok dari Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU). Setiap pengecer resmi harus memasang plang/papan nama Koperasi. Ini memudahkan masyarakat untuk membelinya. ''Jika mengabaikan anjuran  maka pengecer resmi akan dicabut izinnya. Karena sengaja tidak mengikuti aturan,'' tegasnya.

Dia mengimbau, agar masyarakat yang masih menemukan BBM di luar HET untuk melaporkan kepada Disperindagkop dan UKM Kubar. Tak hanya itu, Disperindagkop dan UKM Kubar bersama tim Pemkab Kubar tetap melakukan pengawasan ke lapangan.

Sikap bandel pengecer BBM masih terjadi, seperti diakui Tono warga Kecamatan Sekolaq Darat. Dia mengaku, membeli premium di Kampung Muara Bunyut Kecamatan Melak Rp 10 ribu per liter. Demikian juga membeli premium di Melak juga dijual Rp 8 ribu perliter.

''Kami berharap tim Pemkab Kubar secara kontinyu melakukan razia ke lapangan.Karena pengecer yang menjual BBM di melebihi HET sangat merugikan masyarakat,'' tegasnya.

No comments:

Post a Comment