Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meluncurkan aplikasi pengaduan dan
pelaporan yang disediakan bagi siapa saja yang memiliki informasi
perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan pekerja
SKK Migas. Aplikasi ini diberi nama KAWAL (Buka, Bawa, dan Laporkan)
tujuannya untuk mencegah tindakan korupsi.
Pengawas Internal SKK
Migas Budi Ibrahim mengatakan, untuk menjamin prinsip kerahasiaan
laporan pengaduan, SKK Migas telah menunjuk analis profesional
independen yang bertugas menampung informasi awal dan mengelola setiap
laporan pengaduan yang masuk.
"Kemudian laporan diproses lebih
lanjut sesuai ketentuan Pedoman Whistle Blowing System (WBS) SKK Migas,"
kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2013).
Jenis
dugaan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti oleh KAWAL SKK Migas
adalah, dugaan korupsi, pelanggaran pedoman etika dan gratifikasi,
kecurangan, benturan kepentingan, pelecehan, dan penyebaran/pembocoran
rahasia perusahaan.
Aplikasi ini disediakan SKK Migas sejalan
dengan maksud pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa masyarakat
mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Aplikasi ini juga merupakan
implementasi dari Pakta Integritas SKK Migas (dahulu BPMIGAS) yang
ditandatangani pada 27 November 2007.
“Upaya ini menunjukkan
keseriusan SKK Migas dalam penegakkan good governance dan penerapan
proses bisnis yang bersih dari KKN,” katanya.
Sebelumnya,
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SKK Migas, J. Widjonarko telah menekankan
pentingnya komitmen good governance dalam pelantikan pejabat SKK Migas,
beberapa waktu lalu. Widjonarko meminta pejabat SKK Migas bersikap lebih
peka dalam mengemban amanah jabatan yang dipercayakan.
Kepekaan
yang lebih tinggi harus ditujukan kepada potensi hal-hal yang berbau
gratifikasi. SKK Migas juga meminta kepada kontraktor kontrak kerja sama
(Kontraktor KKS) maupun stakeholders lainnya untuk ikut menjaga
pimpinan dan pekerja SKK Migas agar dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik, tidak mendorong ke arah gratifikasi atau lainnya yang berpotensi
menjadi pidana.
“Kami mendorong kepada siapa saja untuk
mengadukan potensi terjadinya korupsi, suap dan praktek kecurangan lain
melalui KAWAL SKK Migas,” kata Widjonarko.
Aplikasi KAWAL SKK
Migas dapat diakses melalui tujuh saluran melalui online
(www.skkmigas.go.id/wbs), email (skkmigas@tipoff.asia), SMS
(081291714304), telepon (021-23507071), fax (021-23507072), PO Box (2647
JKP 10026), dan drop box (Gedung Wisma Mulia Lantai 35, Jalan Gatot
Subroto Kav 42, Jakarta).
No comments:
Post a Comment