"Tim Kejagung beserta Tim Satgas dan Tim Kejari Cikarang berhasil mengamankan DPO asal Kejari Cikarang atas nama Hendrianto bin Hermanto," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Untung menambahkan, terpidana Hendrianto yang merupakan Ketua LSM Rakyat Bekasi ini diamankan oleh tim Kejaksaan sekitar di Hotel Shantika TMII, Jakarta Timur, pada pukul 16:00 WIB.
Menurut Untung, tunangan Zaskia 'Gotik' itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat tersebut asli terhadap sebidang tanah seluas 2.594 m2 dengan nominal Rp 1 miliar yang merugikan ahli waris. Ny. Nyoih Binti Entong. Hendrianto dijerat dengan pasal 362 ayat 2 KUHP.
"Sebagaimana putusan MA (Kasasi) No.220 K/Pid/2011, tanggal 30 Januari 2012 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan MA diterima Kejari Cikarang pada tanggal 17 September 2012, kemudian dipanggil secara patut sebanyak 3 kali tidak pernah hadir, sehingga dinyatakan DPO sejak tanggal 11 Januari 2013," katanya.
No comments:
Post a Comment