Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara dan dipecat dari
dinas kemiliteran karena terbukti terlibat pembunuhan berencana. Bersama
dengan 11 rekannya, Ucok menghabisi empat tahanan di Lapas Cebongan,
Sleman.
Motif pembunuhan sadis itu karena dendam. Empat korban
yakni Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, Adrianus Candra Galaja, Yohanis
Juan Manbait (anggota Polda DIY) dan Gameliel Yermiyanto, merupakan
pembunuh Serda Heru Santoso. Mereka yang dikenal sebagai preman juga
terlibat pembacokan Kopassus Sertu Sriyono.
Semangat Ucok
membasmi preman tak pernah padam. Keluar dari penjara, bekas anggota
Grup 2 Kopassus Kartosuro, Solo, Jawa Tengah, sepertinya sudah
ancang-ancang mengobarkan api perlawanan.
"Kalau setelah selesai
hukuman, saya akan tinggal di Yogya dan akan memberantas preman," kata
Serda Ucok seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-11
Yogyakarta, Kamis (5/9).
Majelis Hakim Pengadilan Militer II - 11
Yogyakarta, menjatuhi vonis terhadap Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda
Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Serda Sugeng divonis 8 tahun,
sedangkan Koptu Sodik dihukum 6 tahun.
Hakim Letkol CHK Joko
Sasmito menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah ketiganya
melakukan perbuatan saat sedang menjalani latihan TNI, dan dilakukan di
lembaga pemerintah Lapas Cebongan. Sedangkan yang meringankan, para
terdakwa secara kesatria mengakui perbuatannya di depan Tim Investigasi
TNI.
Sementara itu lima terdakwa lain yaitu Sertu Tri Juanto,
Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu
Hermawan Siswoyo, divonis hukuman 1 tahun 9 bulan penjara. Hukuman ini
lebih ringan satu bulan dari tuntutan Tim Oditur Militer.
No comments:
Post a Comment