Bantul - Serda Ikhmawan Suprapto, sopir Serda Ucok cs
dalam penyerangan LP Cebongan Sleman, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Ia tidak dipecat. Vonis itu lebih ringan 3 bulan dibanding tuntutan
oditur.
Vonis dijatuhkan hakim Letkol (CHK) Joko Sasmito di
Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur Banguntapan Bantul,
Jumat (6/9/2013). Sebelumnya Serda Ikhmawan dituntut 1 tahun 6 bulan.
Dalam
vonis itu, dakwaan primer terhadap Serda Ikhmawan yakni melakukan
pembunuhan berencana, tidak terbukti. Yang terbukti adalah dakwaaan
subsider yaitu membantu melakukan pembunuhan. Ikhmawan adalah sopir
mobil Avanza yang ditumpangi Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng
Sumaryanto, dan Koptu Kodik.
"Vonis sebesar 1 tahun 3 bulan dan tidak ada tambahan," kata Letkol Joko sambil mengetok palunya.
Atas
putusan tersebut, majelis menanyakan kepada terdakwa apakah sudah
mengerti atau belum. Terdakwa kemudian menjawab sudah mengerti.
"Siap, mengerti," jawan Serda Ikhmawan.
Setelah
itu, Ikhmawan menuju meja penasihat hukumnya. Atas putusan tersebut,
tim penasihat hukum menyatakan banding. Sedangkan oditur menyatakan
pikir-pikir.
No comments:
Post a Comment