Lhokseumawe, - Salah seorang warga asal Kecamatan Muara
Batu, Aceh Utara, inisial U, menyerahkan dua pucuk senjata api AK 56
beserta amunisi aktif kepada Polres Lhokseumawe. Saat ini barang bukti
tersebut diamankan di Mapolres setempat.
Informasi yang dihimpun
detikcom menyebutkan, selain dua pucuk senapan, turut pula diserahlan
tiga magazen dan 57 butir peluru. Penyerahan dilakukan oleh salah
seorang warga desa Kruengmane, Kabupaten Aceh Utara.
Proses
penyerahan berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu (8/9/2013),
disebuah lokasi tertutup. Senpi itu langsung diterima oleh Kasat Reskrim
Polres Lhokseumawe.
"Iya benar kita telah mengamankan 2 senpi AK
56 beserta amunisi yang diserahkan oleh warga," kata Kasat Reskrim
Polres Lhokseumawe, AKP Supriadi kepada detikcom, Minggu (8/9).
Menurutnya, Senpi ilegal ini merupakan sisa peninggalan konflik Aceh yang masih disimpan oleh masyarakat.
"Senjata itu kita terima dalam keadaan kotor, diduga disimpan dengan cara ditanam," ujar Supriadi.
Dia
menambahkan, bagi warga yang masih menyimpan senpi ilegal diharapkan
agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisisan terdekat.
"Tidak
ada sanksi hukum bagi warga yang menyerahkan senpi ilegal secara
sukarela kepada aparat penegak hukum. Malah kita akan memberikan
apresiasi kepada orang tersebut," katanya.
Namun, kalau ada warga
yang kedapatan menyimpan senpi ilegal oleh aparat penegak hukum, maka
yang bersangkutan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga
kini pihaknya terus berupaya melakukan tindakan persuasif kepada warga
terhadap himbauan tersebut. Dua pucuk senjata api ilegal AK 56, 3
megazen dan 57 butir peluru, saat ini masih dalam pengamanan Polres
Lhokseumawe. (ahy/ahy)
No comments:
Post a Comment