Monday 9 September 2013

Warga Aceh Utara Serahkan 2 Senpi AK 56 Sisa Konflik ke Polisi

Lhokseumawe, - Salah seorang warga asal Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, inisial U, menyerahkan dua pucuk senjata api AK 56 beserta amunisi aktif kepada Polres Lhokseumawe. Saat ini barang bukti tersebut diamankan di Mapolres setempat.

Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan, selain dua pucuk senapan, turut pula diserahlan tiga magazen dan 57 butir peluru. Penyerahan dilakukan oleh salah seorang warga desa Kruengmane, Kabupaten Aceh Utara.

Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu (8/9/2013), disebuah lokasi tertutup. Senpi itu langsung diterima oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

"Iya benar kita telah mengamankan 2 senpi AK 56 beserta amunisi yang diserahkan oleh warga," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Supriadi kepada detikcom, Minggu (8/9).

Menurutnya, Senpi ilegal ini merupakan sisa peninggalan konflik Aceh yang masih disimpan oleh masyarakat.

"Senjata itu kita terima dalam keadaan kotor, diduga disimpan dengan cara ditanam," ujar Supriadi.

Dia menambahkan, bagi warga yang masih menyimpan senpi ilegal diharapkan agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisisan terdekat.

"Tidak ada sanksi hukum bagi warga yang menyerahkan senpi ilegal secara sukarela kepada aparat penegak hukum. Malah kita akan memberikan apresiasi kepada orang tersebut," katanya.

Namun, kalau ada warga yang kedapatan menyimpan senpi ilegal oleh aparat penegak hukum, maka yang bersangkutan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga kini pihaknya terus berupaya melakukan tindakan persuasif kepada warga terhadap himbauan tersebut. Dua pucuk senjata api ilegal AK 56, 3 megazen dan 57 butir peluru, saat ini masih dalam pengamanan Polres Lhokseumawe. (ahy/ahy)

No comments:

Post a Comment