Seorang remaja berinisial GEO (19) asal Australia melapor ke polisi di
Bali karena menjadi korban pelecehan seksual. Menurutnya, pelecehan itu
terjadi saat dirinya berbelanja di sebuah toko di kawasan wisata Kuta,
Rebel's Sport di Jalan Legian, Kuta, 31 Agustus lalu.
Pelecehan
itu terjadi saat dirinya tengah berlibur di Bali bersama keluarganya dan
menginap di Villa Lentera, di kawasan Kuta, Bali. Setelah mendengar
pengakuan si anak, Darryn, ayah GEO, lantas melapor ke Polresta
Denpasar.
Atas laporan Darryn, Polresta Denpasar sudah
mengamankan dua orang pelaku bernama Zainul Hasan dan Lamin. Keduanya
sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita juga amankan satu foto
tentang kejahatan itu," kata Kepala Humas Polresta Denpasar, AKP Ida
Bagus Sarjana, kepada wartawan di Denpasar, Rabu (4/9)
Dari
tangan pelaku, polisi juga menyita kamera dan foto sebagai bukti
pelecehan yang mereka lakukan pada GEO. Sayangnya, polisi tidak bisa
menahan para tersangka karena hanya melanggar pasal 281 KUHP tentang
pelanggaran kesusilaan.
"Ancaman maksimalnya dua tahun sehingga tidak bisa ditahan, namun dikenakan wajib lapor," pungkas Sarjana.
No comments:
Post a Comment