Friday, 6 September 2013

Anas yakin KPK tak berani seret Jero Wacik

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum buka suara soal kasus korupsi pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan SKK Migas. Anas pesimis KPK akan mengusut rasuah itu sampai tuntas.

"insyaallah tidak berani, krn di belakang jw adalah kekuatan politik dan modal," ujar Anas melalui akun twitternya @anasurbaningrum, Jumat (6/9).

Anas memberi tanggapan soal beredarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus SKK Migas. Dalam Sprindik tersebut menerangkan mengenai perintah untuk menaikkan proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik jadi tersangka.

Dalam Sprindik tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Ketua KPK Bambang Widjojanto. Jika dilihat secara detail, dalam Sprindik itu ada kesalahan ketik atau typo. Selain itu dalam Sprindik tersebut juga terdapat tulisan tangan 'tunggu persetujuan presiden (RI-1)'.

"Hati-hati, setahu saya belum ada tersangka lain selain 3 orang yang sudah ditetapkan KPK (Rudi, Deviardi dan Simon)" ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi perihal beredarnya Sprindik, Jumat (6/9).

Seperti diketahui, saat menangkap tangan eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Ardi alias Deviardi, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar USD 400.000 dan SGD 127 serta USD 90.000 di kediaman Rudi. Tim penyidik juga menyita satu unit motor besar pabrikan BMW yang diduga hasil gratifikasi.

Sementara itu, di rumah Ardi, penyidik menemukan barang bukti uang sebesar USD 200.000. Penyidik ternyata juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi yaitu kantor SKK Migas, kantor Kernel Oil Plt LTD, dan kantor Sekjen Kementerian ESDM.

Dari penggeledahan itu, penyidik juga menemukan uang dalam berangkas di ruangan Rudi sebesar SGD 60.000, kepingan emas dengan berat total 180 gram, serta uang sebesar USD 350.000 yang disimpan di deposit box milik Rudi di Bank Mandiri.

Rudi, Ardi dan Simon saat ini telah ditetapkan tersangka. Ketiganya telah ditahan di Rutan Cabang KPK.

No comments:

Post a Comment