Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengamankan sekitar
37 pasangan muda-mudi yang berbuat mesum dalam operasi rutin di
sejumlah tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) yang digelar pada Sabtu
(31/8) hingga Minggu (1/9) dini hari.
Komandan Kompi Satpol PP
Surabaya Iskandar Danki mengatakan operasi rutin berupa penertiban izin
RHU dan yustisi itu, pihaknya berhasil mengamankan 37 pasangan mesum di
Hotel Sulawesi Gorontalo dan Hotel Kembang.
"Meski manajemen
hotel kurang kooperatif, kami tetap melakukan pemeriksaan terhadap semua
tamu. Kami menemukan ada sejumlah pasangan yang tidak bisa menunjukkan
identitas yang sama layaknya suami istri," katanya, seperti dikutip dari
Antara.
Menurut dia, dari 74 kamar yang ada di hotel itu, Satpol
PP berhasil menciduk enam pasangan pria dan wanita yang tidak bisa
menunjukkan identitas yang sama layaknya suami istri alias pasangan
mesum.
Selain itu, kata dia, petugas bergeser ke Hotel Kembang di
Jalan Pasar Kembang Surabaya yang selama ini sangat dikenal sebagai
hotel murah untuk pemuas nafsu birahi. Hasil dari operasi itu, dari 40
kamar yang terisi ternyata berhasil dijaring 31 pasangan mesum.
Iskandar
mengatakan razia terhadap sejumlah hotel yang diduga kuat sebagai
tempat usaha yang melanggar kesusilaan akan terus dilakukan sebagai
upaya untuk memberikan pembinaan kepada pengusaha hotel di wilayahnya.
"Kami
akan terus melakukan operasi yang sama terhadap sejumlah hotel yang
diduga kuat digunakan sebagai tempat usaha yang melanggar kesusilaan
alias mesum," katanya.
Hal ini dikarenakan sudah jelas dalam
aturan yang tertuang dalam ketentuan bagi pemegang daftar usaha
pariwisata untuk hotel non bintang Pasal 3 butir 3.7 tentang turut serta
mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan
yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.
Tidak hanya
itu, kedua hotel mesum ini juga di jerat dengan Pasal 4 butir 4.8
tentang penyalahgunaan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar
kesusilaan.
Sehingga setiap pengusaha yang melanggar ketentuan
akan mendapatkan tahapan sanksi mulai dari teguran, pembekuan sementara
tanda daftar usahanya, pembatalan tanda daftar usaha pariwisata,
penyegelan/penutupan tempat usaha, denda administrasi maksimal Rp 50
juta, yang terakhir dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).
Sementara
untuk kafe Milenium di kawasan Jalan Embong Malang dengan terpaksa
dilakukan penutupan sementara oleh petugas Satpol-PP kota Surabaya
karena telah beberapa kali melakukan pelanggaran yang sama yakni terkait
perizinan usahanya.
No comments:
Post a Comment