Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat
menegaskan Dirjen International Labour Organization (ILO) Guy Ryder
mendukung upaya pemerintah Indonesia menetapkan skema baru penetapan
Upah Minimum Provinsi (UMP).
Seperti diketahui Presiden SBY
mengeluarkan Inpres tentang Pedomaan Kebijakan UMP berisi beberapa
ketentuan sebagai acuan kepala daerah. Inpres ini ada batasan maksimal
kenaikan ada yang 10% di atas inflasi khsusnya perusahaan padat modal.
Sedangkan
untuk upah minimum padat karya dan industri menengah dipatok 5% di atas
inflasi. Hal ini jauh di bawah tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP
50% pada tahun depan.
"Dirjen ILO understanding-nya
bagus sekali. Tidak ada pemaksaan. Dan dalam kondisi global dia sangat
menganjurkan ada terjadi kesepakatan. Jadi apa yang dilakukan oleh
Indonesia, dia apresiasi sekali. Itu yg ngomong dirjen ILO. Mbahnya
buruh," kata Hidayat di Bandara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerja
Presiden SBY ke tiga negara dan G20 di Rusia, Minggu (8/9/2013)
Hidayat
merinci mekanisme penetapan UMP terbaru tak hanya berpatokan pada
kenaikan inflasi namun ditambah dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang
akan dirundingkan dengan buruh, kenaikan produktivitas, pertumbuhan
ekonomi. Namun bila buruh tetap ngotot meminta kenaikan UMP sebesar 50%,
sangat sulit dipenuhi dan tak akan direspons pemerintah.
"Pemerintah
telah bersikap tidak akan melayani itu. Kalau ada tekanan kekerasan
akan dihadapi. Sangat dianjurkan untuk melakukan kesepakatan bersama.
Itulah yang kita lakukan. Jadi formula yang di-create pemerintah untuk
dijadiin usulan," katanya.
Pemerintah,lanjut Hidayat, akan
bertindak tegas terhadap sikap anarkis buruh termasuk kegiatan demo yang
melanggar hukum terkait tuntutan kenaikan upah tahun depan. "Akan
dihadapi. Tapi akan diajak berunding. Tapi kalau ada tekanan kekerasan
akan dihadapi," katanya.
No comments:
Post a Comment