Monday 9 September 2013

Kisruh Upah Buruh di Indonesia Jadi Perhatian Dirjen ILO

Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menegaskan Dirjen International Labour Organization (ILO) Guy Ryder mendukung upaya pemerintah Indonesia menetapkan skema baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Seperti diketahui Presiden SBY mengeluarkan Inpres tentang Pedomaan Kebijakan UMP berisi beberapa ketentuan sebagai acuan kepala daerah. Inpres ini ada batasan maksimal kenaikan ada yang 10% di atas inflasi khsusnya perusahaan padat modal.

Sedangkan untuk upah minimum padat karya dan industri menengah dipatok 5% di atas inflasi. Hal ini jauh di bawah tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP 50% pada tahun depan.

"Dirjen ILO understanding-nya bagus sekali. Tidak ada pemaksaan. Dan dalam kondisi global dia sangat menganjurkan ada terjadi kesepakatan. Jadi apa yang dilakukan oleh Indonesia, dia apresiasi sekali. Itu yg ngomong dirjen ILO. Mbahnya buruh," kata Hidayat di Bandara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerja Presiden SBY ke tiga negara dan G20 di Rusia, Minggu (8/9/2013)

Hidayat merinci mekanisme penetapan UMP terbaru tak hanya berpatokan pada kenaikan inflasi namun ditambah dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan dirundingkan dengan buruh, kenaikan produktivitas, pertumbuhan ekonomi. Namun bila buruh tetap ngotot meminta kenaikan UMP sebesar 50%, sangat sulit dipenuhi dan tak akan direspons pemerintah.

"Pemerintah telah bersikap tidak akan melayani itu. Kalau ada tekanan kekerasan akan dihadapi. Sangat dianjurkan untuk melakukan kesepakatan bersama. Itulah yang kita lakukan. Jadi formula yang di-create pemerintah untuk dijadiin usulan," katanya.

Pemerintah,lanjut Hidayat, akan bertindak tegas terhadap sikap anarkis buruh termasuk kegiatan demo yang melanggar hukum terkait tuntutan kenaikan upah tahun depan. "Akan dihadapi. Tapi akan diajak berunding. Tapi kalau ada tekanan kekerasan akan dihadapi," katanya.

No comments:

Post a Comment