Sunday 1 September 2013

Patok Harga, Solmed Samakan Dakwah seperti Guru

JAKARTA – Sejak kasusnya dengan majelis taklim di Hong Kong mencuat, Ustadz Solmed kini lebih banyak diam dan tidak ingin menanggapi berbagai komentar. Namun, dia berusaha menjelaskannya melalui akun Twitter.

Solmed yang belakangan disebut sebagai ustadz komersil karena meminta bayaran tinggi saat berdakwah, coba menjelaskan tentang hukum haram atau tidaknya hal itu. Dia pun meminta masyarakat tidak membacanya utuh, agar tidak menimbulkan makna yang berbeda dalam kuliah Twitter (kultwit) yang disampaikannya.

Berikut, isi kultwit yang disampaikan Solmed, 15 Agustus 2013:

"Bicara/debat tanpa ilmu itu tunggangan setan, now kita akan bahas soal mengambil upah bagi ustadz/pengajar Alquran. (kul1)

Bolehkah seseorang yang mengajarkan Al quran/dakwah tentang isi Al quran mengambil/meminta upah dari yang diajarnya?.(kul2)

Dalam kitab At-Tidzkar Fi Afdhalil Adzkar hal 114 karya Imam Al-Qurthubi disebutkan bahwa : (kul3)

Bahwa: Imam Malik, Imam Syafi'i , Imam Ahmad, Imam Abu Tsur membolehkan mengambil upah dari mengajar Alquran & isinya.(kul4)

Apa dasarnya:Rasulullah.SAW:"Bahwasan nya sesuatu yg lebih berhak kalian ambil,adalah upah mengajarkan Alquran".(kul5)

Imam Qurthubi:Hadis itu sebagai nash yang menghilangkan perselisihan pendapat di kalangan ulama&sdh semestinya dijadikan pegangan.(kul6)

Dalam Islam,menerapkan hukum itu tidak boleh sepihak, tapi harus utuh. Haram buat si A tapi boleh buat si B. Penjelasan ini di kul 8. (kul7)

Kalau minta upah haram buat ustadz, lalu bagaimana dengan TPA, SEKOLAH, MADRASAH, UNIVERSITAS yang minta bayaran dari muridnya? Mereka juga mengajar ilmu. (kul8)

Pada akhirnya sebagai kesimpulan, silakan saja para Guru, Dosen, Motivator, Dai, Pengajar AlQuran meminta upah dengan catatan: (kul9)

Catatannya: 1. Tetap ada ikhlas 2. Silakan musyawarah yang baik inilah kultweet soal upah dalam dakwah, silakan baca 1-10 jangan sepotong-sepotong. (kul10).
"

Dari pemaparan yang dilakukan suami April Jasmine itu, Solmed berusaha menerangkan meminta imbalan dari apa yang dia ajarkan merupakan hal yang wajar dan boleh dilakukan. Bahkan, dia tak segan menyamakan dirinya dengan pengajar seperti guru atau motivator.

No comments:

Post a Comment