Malang nian nasib gadis bocah berinisial VF (7) warga Puri Serpong, Kota
Tangerang Selatan sejak ibunya yang bernama Yani Suryani (28) menikah
dengan Toto Maryanto lima tahun lalu. Bukannya membantu VF untuk
mengejar cita-citanya kelak dewasa nanti, Toto malah mencabuli VF sejak
masih berusia tiga tahun.
Yani pun tidak mengira, bukannya untung yang diraihnya dengan menerima pinangan Toto, justru kerugian yang didapat.
Namun
derita VF belum berakhir. Meski peristiwa itu sudah dilaporkan ke Unit
PPA Polresta Tangerang sejak 9 Agustus 2013, hingga kini belum juga
dilakukan penahanan terhadap Toto.
Menurut keterangan bibi
korban, Santi, keponakannya tersebut diperkosa sejak umur tiga tahun,
saat keluarga itu tinggal di Puri Serpong, Tangerang Selatan. Hal itu
dilakukan Toto saat istrinya, Yani pergi mencari nafkah.
"Yani
kerja sebagai penjual tiket travel di terminal Lebak Bulus, dari siang
sampai malam. Sementara suaminya jualan pulsa di rumah. Jadi sehari-hari
VF bersama ayah tirinya," katanya, saat ditemui di Polresta Tangerang,
Selasa (3/9).
Santi mengatakan, selama ini pihak keluarga tidak pernah menyadari hal itu.
Kecurigaan
mulai terlihat saat VF mengeluh sakit di kemaluannya saat buang air
kecil dan selalu ketakutan ketika bertemu ayahnya.
"Menurut
tetangga juga, VF selalu dilarang main sama teman-temannya. Tetangga
kadang mendengar VF menjerit-jerit di dalam rumah. Mereka juga tidak
tahu, dikiranya karena dipukuli," tambahnya.
Akhirnya, hal itu terungkap pada pada bulan Juli 2013. VF yang kerap mengeluh sakit diperiksa ke dokter.
Hasilnya
mengejutkan, ditemukan luka bekas kekerasan seksual pada kemaluan
korban. Pihak keluarga pun menanyakan kepada VF. Korban pun kemudian
mengakui telah diperlakukan bukan seperti anak dengan ayah, dengan cara
meniru apa yang pernah diperlakukan Toto kepada dirinya.
"Lalu
pada 9 Agustus kita sekeluarga Toto ke Polresta Tangerang agar hal ini
diproses. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, malah Toto
dilepaskan tidak ditahan. Kita sudah empat kali ke Polresta menanyakan
perkembangannya," tukasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta
Tangerang Kompol Siswo Yuwono mengatakan, pihaknya belum bisa memproses
kasus tersebut. Pasalnya, korban belum bisa dimintai keterangan lantaran
kondisi psikologinya terganggu. Namun, pihaknya sudah melihat hasil
visum bahwa ada luka robek pada kemaluan korban yang sudah menjadi
infeksi.
"Kemarin kita coba periksa, ternyata korban belum bisa
menjawab. Selain itu tidak ada saksi yang melihat. Baru hari ini kita
bisa periksa korban," katanya.
Siswo juga mengaku, tidak bisa menahan ayah tiri korban, lantaran belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Status
dia masih terlapor. Kita akan mulai memeriksa hari ini, setelah lihat
fakta-faktanya baru bisa disimpulkan terlapor bisa dijadikan tersangka
atau tidak. Harus ada unsur-unsur yang terpenuhi, kita tidak bisa
memaksakan," kata Siswo.
No comments:
Post a Comment