Jakarta - Hukuman yang lebih berat tengah disiapkan
bagi siapa saja yang menyakiti anjing atau kuda milik kepolisian.
Penerapan hukuman ini akan diperluas termasuk pada kasus penyerangan
terhadap anjing pemandu kelompok difabel.
Perubahan ini merupakan
bagian dari undang-undang yang tengah dibahas Parlemen Australia
Selatan yang berencana menghukum pelaku penyerangan terhadap hewan
kepolisian dan pemandu dengan hukuman penjara selama lima tahun ke atas
jika terbukti di pengadilan.
Usulan UU ini dilatarbelakangi kasus
penusukan anjing milik kepolisian Koda oleh seorang laki-laki yang
diduga sedang berusaha mencuri mobil dan masuk ke rumah Elizabeth Vale
di Adelaide Utara.
Jaksa Umum John Rau mengatakan peniayaan
apapun terhadap anjing pemandu sangat langka di Australia Selatan, tapi
sudah pernah tercatat ada beberapa serangan di Inggris.
"Sangat
jelas bagi saya dan pemerintah kalau penting sebagai bagian dari
masyarakat, warga yang memiliki gangguan penglihatan, benar-benar sangat
bergantung pada hewan pemandu mereka yang tidak hanya menjadi mata bagi
mereka tapi juga teman di semua aspek," katanya.
No comments:
Post a Comment