Tuesday, 10 September 2013

Bunuh Anjing Kepolisian Diancam Penjara 5 Tahun

Jakarta - Hukuman yang lebih berat tengah disiapkan bagi siapa saja yang menyakiti anjing atau kuda milik kepolisian. Penerapan hukuman ini akan diperluas termasuk pada kasus penyerangan terhadap anjing pemandu kelompok difabel.

Perubahan ini merupakan bagian dari undang-undang yang tengah dibahas Parlemen Australia Selatan yang berencana menghukum pelaku penyerangan terhadap hewan kepolisian dan pemandu dengan hukuman penjara selama lima tahun ke atas jika terbukti di pengadilan.

Usulan UU ini dilatarbelakangi kasus penusukan anjing milik kepolisian Koda oleh seorang laki-laki yang diduga sedang berusaha mencuri mobil dan masuk ke rumah Elizabeth Vale di Adelaide Utara.

Jaksa Umum John Rau mengatakan peniayaan apapun terhadap anjing pemandu sangat langka di Australia Selatan, tapi sudah pernah tercatat ada beberapa serangan di Inggris.

"Sangat jelas bagi saya dan pemerintah kalau penting sebagai bagian dari masyarakat, warga yang memiliki gangguan penglihatan, benar-benar sangat bergantung pada hewan pemandu mereka yang tidak hanya menjadi mata bagi mereka tapi juga teman di semua aspek," katanya.

No comments:

Post a Comment