Jakarta - Karena usia Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau
Dul masih di bawah umur, polisi akan memperlakuannya secara khusus dalam
proses pemeriksaan kasus kecelakaan maut di tol Jagorawi yang memakan 6
korban jiwa. Salah satunya adalah pendampingan psikolog dalam
pemeriksaan Dul.
"Perlakuan khusus itu seperti misalnya dalam
pemeriksaan didampingi psikolog juga Komnas Anak karena kan usianya
masih di bawah umur," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Ditambahkan
Rikwanto, perlakuan khusus lainnya seperti proses upaya hukum dalam
penangkapan dan penahanan, akan mengacu kepada Undang-Undang
Perlindungan Anak.
"Tentunya mengacu pada pasal 13 UU
Perlindungan Anak, disitu juga diatur bagaimana proses hukum seperti
penangkapan dan penahanan bila diperlukan, bilamana itu jalan terakhir
yang dilakukan," jelas Rikwanto.
Ia melanjutkan, perlakuan khusu pada seorang tersangka yang masih anak-anak juga diberlakukan dalam proses persidangan.
"Peradilan
dilakukan secara tertutup. Kalaupun dijatuhkan hukuman, itu separuh
hukuman yang dijatuhkan kepada orang dewasa," imbuh dia.
Sementara
itu, Rikwanto mengatakan, dalam proses hukum yang dilakukan oleh
seorang anak di bawah umur, tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain
atau orangtuanya.
"Dalam undang-undang lalu lintas tidak ada
kewajiban pidana dilimpahkan kepada orang lain. Tetap yang melakukan itu
yang bertanggung jawab," tukasnya.
No comments:
Post a Comment