Monday 9 September 2013

Dul akan Didampingi Psikolog dalam Pemeriksan Kasus Tabrakannya

Jakarta - Karena usia Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul masih di bawah umur, polisi akan memperlakuannya secara khusus dalam proses pemeriksaan kasus kecelakaan maut di tol Jagorawi yang memakan 6 korban jiwa. Salah satunya adalah pendampingan psikolog dalam pemeriksaan Dul.

"Perlakuan khusus itu seperti misalnya dalam pemeriksaan didampingi psikolog juga Komnas Anak karena kan usianya masih di bawah umur," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Ditambahkan Rikwanto, perlakuan khusus lainnya seperti proses upaya hukum dalam penangkapan dan penahanan, akan mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tentunya mengacu pada pasal 13 UU Perlindungan Anak, disitu juga diatur bagaimana proses hukum seperti penangkapan dan penahanan bila diperlukan, bilamana itu jalan terakhir yang dilakukan," jelas Rikwanto.

Ia melanjutkan, perlakuan khusu pada seorang tersangka yang masih anak-anak juga diberlakukan dalam proses persidangan.

"Peradilan dilakukan secara tertutup. Kalaupun dijatuhkan hukuman, itu separuh hukuman yang dijatuhkan kepada orang dewasa," imbuh dia.

Sementara itu, Rikwanto mengatakan, dalam proses hukum yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur, tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain atau orangtuanya.

"Dalam undang-undang lalu lintas tidak ada kewajiban pidana dilimpahkan kepada orang lain. Tetap yang melakukan itu yang bertanggung jawab," tukasnya.

No comments:

Post a Comment