JAKARTA- Kecelakaan yang melibatkan Abdul Qodir Jaelani
atau Dul bisa menjerat musisi kondang Ahmad Dhani. Bos Republik Cinta
Manajemen (RCM) itu terancam 5 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam rilis yang diterima Okezone, Sabtu (8/9/2013). (baca: Operasi Patah Kaki, Dul Sudah Siuman)
“Dalam hal ini Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain
tewas dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara, sehingga polisi
bisa segera menahannya,” katanya. (baca: Bawa Lancer, Dul Belum Punya SIM)
Kata Neta, polisi harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Dhani
sebagai orangtua Dul. Dalam hal ini Dhani bisa ditahan dengan tuduhan
ikut menjadi penyebab kematian bagi orang lain. Sebab sebagai orang tua,
Dhani telah membelikan mobil kepada anaknya yang di bawah umur dan
membiarkan anaknya yang di bawah umur mengendarai mobil tersebut. (baca:
Patah Kaki Kanan, Dul Dirawat di RS Pondok Indah)
“Para korban luka dan mobilnya rusak serta keluarga korban tewas bisa
melakukan tuntut pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orang
tuanya,” jelasnya. (baca: Al-El Mohon Doa untuk Dul)
No comments:
Post a Comment