JAKARTA- Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap
putra Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau akrab disapa Dul. Sebab, dia
masih di bawah umur saat mengendarai kendaraan.
“Tindak lanjut
tetap. Kita masih melakukan penyelidikan, kemungkinan terancam pasal 310
ayat 4, masih kita pelajari, masih ada gelar pemeriksaan lanjut dan
olah TKP," ungkap Kanit Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Agung Budi
Leksono, saat ditemui di RSPI, Minggu, (8/9/13). (baca: Dul Alami Patah Kaki Kanan)
Dul diketahui kelahiran 23 Agustus tahun 2000. Saat kecelakaan terjadi Dul masih baru berumur 13 tahun. (baca: 6 orang Tewas dalam Kecelakaan Dul "Ahmad Dhani")
Subuh
tadi, putra pasangan musisi Ahmad Dhani-Maia Estianty mengalami
kecelakaan beruntun. Akibatnya dia mengalami patah tulang kaki sebelah
kanan. Kini, putra Maia Estianty itu masih menjalani perawatan intensif
di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). (baca: Mobil Dul "Ahmad Dhani" Tabrak Pembatas, Masuk Jalur Berlawanan)
Agung
Budi Leksono menceritakan, Dul mengemudi Mitsubishi Lancer B 80 SAL.
Dia kehilangan konsentrasi sehingga menabrak pembatas jalan dan masuk ke
jalur yang berlawan.
Akibatnya, mobil yang dikendarai Dul itu
ditabrak Granmax B 1349 TFN dan di susul Avanza B 1882 UZJ. Akibat
kecelakaan tersebut, 6 orang dinyataakan meninggal dunia. Lokasi
kecelakaan di KM 8 Tol Jagorawi arah Cibubur.
No comments:
Post a Comment