Bantul - Sidang putusan kasus 4 terdakwa kasus
penyerangan LP Cebongan Sleman sepi pengunjung. Pengamanan tetap ketat.
Sidang dipastikan lebih cepat dibanding sidang sebelumnya, karena hanya
pokok-pokok perkara yang dibacakan hakim.
Tak terlihat kerumunan
massa di sekitar gedung Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur
Banguntapan Bantul, Jumat (6/9/2013). Saat sidang dimulai, hanya ada
beberapa elemen massa atau ormas yang hadir. Mereka ikut mendengarkan
vonis.
Personel TNI AD dan polisi berjaga-jaga di sekitar
pengadilan. Namun mereka tidak menutup ruas jalur lambat dan jalur cepat
Ringroad Timur Ketandan Bantul seperti sidang vonis Serda Ucok cs dan
Sertu Tri Juwanto cs, Kamis (5/9) kemarin.
4 Terdakwa yang hari
ini divonis terbagi dalam 2 berkas. Berkas satu atas nama Serda Ikhmawan
Suprapto, berkas kedua atas nama Serma Rokhmadi, Serma Muhammad
Zaenuri, dan Serma Sutar. Dikawal ketat personel Provost, mereka tiba di
Pengadilan Militer Yogyakarta sekitar pukul 08.20 WIB, Jumat
(6/9/2013).
Sidang dengan terdakwa Sertu Ikhmawan Suprapto
dipimpin majelis hakim Letkol (CHK) Joko Sasmito, oditur militer Letkol
(sus) Budiharto dan penasihat hukum Kol (CHK) Rohmat. Sedangkan sidang
dengan terdakwa Serma Zainuri, Serma Rohmadi, dan Serka Sutar digelar di
ruangan lain dengan dipimpin majelis hakim Letkol Faridah Faisal.
Serda
adalah sopir mobil Toyota Avanza yang ditumpangi Serda Ucok cs. Saat
sidang, hakim meminta tanggan oditur agar membacakan pokok-pokok vonis
setebal 156 halaman itu. Oditur dan penasihat hukum menyetujuinya.
"Yang dibacakan yang pokok-pokok saja tidak apa-apa," kata penasihat hukum Letkol Rohmat.
No comments:
Post a Comment