Friday 6 September 2013

Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Cebongan Sepi, Pengamanan Tetap Ketat

Bantul - Sidang putusan kasus 4 terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan Sleman sepi pengunjung. Pengamanan tetap ketat. Sidang dipastikan lebih cepat dibanding sidang sebelumnya, karena hanya pokok-pokok perkara yang dibacakan hakim.

Tak terlihat kerumunan massa di sekitar gedung Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur Banguntapan Bantul, Jumat (6/9/2013). Saat sidang dimulai, hanya ada beberapa elemen massa atau ormas yang hadir. Mereka ikut mendengarkan vonis.

Personel TNI AD dan polisi berjaga-jaga di sekitar pengadilan. Namun mereka tidak menutup ruas jalur lambat dan jalur cepat Ringroad Timur Ketandan Bantul seperti sidang vonis Serda Ucok cs dan Sertu Tri Juwanto cs, Kamis (5/9) kemarin.

4 Terdakwa yang hari ini divonis terbagi dalam 2 berkas. Berkas satu atas nama Serda Ikhmawan Suprapto, berkas kedua atas nama Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serma Sutar. Dikawal ketat personel Provost, mereka tiba di Pengadilan Militer Yogyakarta sekitar pukul 08.20 WIB, Jumat (6/9/2013).

Sidang dengan terdakwa Sertu Ikhmawan Suprapto dipimpin majelis hakim Letkol (CHK) Joko Sasmito, oditur militer Letkol (sus) Budiharto dan penasihat hukum Kol (CHK) Rohmat. Sedangkan sidang dengan terdakwa Serma Zainuri, Serma Rohmadi, dan Serka Sutar digelar di ruangan lain dengan dipimpin majelis hakim Letkol Faridah Faisal.

Serda adalah sopir mobil Toyota Avanza yang ditumpangi Serda Ucok cs. Saat sidang, hakim meminta tanggan oditur agar membacakan pokok-pokok vonis setebal 156 halaman itu. Oditur dan penasihat hukum menyetujuinya.

"Yang dibacakan yang pokok-pokok saja tidak apa-apa," kata penasihat hukum Letkol Rohmat.

No comments:

Post a Comment