Tuesday, 10 September 2013

Pembelaan Calo Tes Hakim Rp 525 Juta: Saya Tulang Punggung Keluarga...

Jakarta - Panitera pengganti Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta Ginarta dihukum 1,5 tahun penjara karena menjadi calo tes hakim. Ginarta menipu Charles Parulian sebesar Rp 525 juta dengan janji bisa membantu Charles memakai jubah hakim.

"Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS di Mahkamah Agung (MA)," kata Ginarta dalam pledoinya seperti tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Wates, Yogyakarta, yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/9/2013).

Dalam pembelaan dirinya itu, Ginarta juga menyatakan telah meminta maaf kepada keluarga korban. Ginarta siap mengganti uang dengan jaminan sertifikat tanah dan rumah miliknya serta gaji namun ditolak keluarga korban.

"Saya menjadi tulang punggung keluarga yang mempunyai 4 anak yang masih kecil-kecil. Mereka membutuhkan perhatian dan biaya yang tidak sedikit," mohon Ginarta kepada majelis hakim yang terdiri dari Kun Triharyanto Wibowo, Emma Sri Setyowati dan Kurnia Fitrianingsih.

Oleh sebab itu, Ginarta memohon untuk dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2,5 tahun. Ginarta juga meminta nama baiknya dipulihkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya tidak ada niat sama sekali untuk merugikan orang lain," kata Ginarta memelas.

Pledoi ini tidak sia-sia. Majelis hakim PN Wates pun menjatuhkan hukuman setahun lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Hal yang meringankan yaitu Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," putus majelis pada 13 Agustus 2013.

Ginarta menipu keluarga Charles dengan menjanjikan bisa memasukkan Ginarta menjadi hakim lewat jalur khusus. Namun ujian tes hakim pada 2008 dan 2009 nama Charles tidak keluar. Kesabaran keluarga Charles pun habis dan melaporkan kasus senilai Rp 525 juta itu ke Polda DI Yogyakarta.

No comments:

Post a Comment