Jakarta - Panitera pengganti Pengadilan Tinggi (PT)
Yogyakarta Ginarta dihukum 1,5 tahun penjara karena menjadi calo tes
hakim. Ginarta menipu Charles Parulian sebesar Rp 525 juta dengan janji
bisa membantu Charles memakai jubah hakim.
"Saya sangat menyesal
dan tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya telah diberhentikan
dengan tidak hormat sebagai PNS di Mahkamah Agung (MA)," kata Ginarta
dalam pledoinya seperti tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri (PN)
Wates, Yogyakarta, yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Selasa
(10/9/2013).
Dalam pembelaan dirinya itu, Ginarta juga menyatakan
telah meminta maaf kepada keluarga korban. Ginarta siap mengganti uang
dengan jaminan sertifikat tanah dan rumah miliknya serta gaji namun
ditolak keluarga korban.
"Saya menjadi tulang punggung keluarga
yang mempunyai 4 anak yang masih kecil-kecil. Mereka membutuhkan
perhatian dan biaya yang tidak sedikit," mohon Ginarta kepada majelis
hakim yang terdiri dari Kun Triharyanto Wibowo, Emma Sri Setyowati dan
Kurnia Fitrianingsih.
Oleh sebab itu, Ginarta memohon untuk
dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
selama 2,5 tahun. Ginarta juga meminta nama baiknya dipulihkan sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya tidak ada niat sama sekali untuk merugikan orang lain," kata Ginarta memelas.
Pledoi ini tidak sia-sia. Majelis hakim PN Wates pun menjatuhkan hukuman setahun lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Hal
yang meringankan yaitu Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum
dan menyesali perbuatannya," putus majelis pada 13 Agustus 2013.
Ginarta
menipu keluarga Charles dengan menjanjikan bisa memasukkan Ginarta
menjadi hakim lewat jalur khusus. Namun ujian tes hakim pada 2008 dan
2009 nama Charles tidak keluar. Kesabaran keluarga Charles pun habis dan
melaporkan kasus senilai Rp 525 juta itu ke Polda DI Yogyakarta.
No comments:
Post a Comment