Sunday, 1 September 2013

Miras asal Tawau Disikat

NUNUKAN - Peredaran minuman keras (Miras) lintas negara di Nunukan marak. Berbagai operasi guna menekan peredaran miras, tidak memberi efek jera. Buktinya, Kamis (29/8) malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan kembali menemukan ratusan botol miras di sejumlah gardu tepi jalan.

Jenisnya tidak jauh berbeda dengan minuman yang pernah disita institusi ini beberapa bulan lalu. Minuman bermerk seperti Red Bull, Labour 5, Benson dan Royal Staut ini, merupakan jenis miras yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia.

“Minuman-minuman ini punya kandungan alkohol sampai 35 persen. Jenis seperti ini rata-rata didatangkan dari Tawau, Malaysia,” ungkap Muhtar SH, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Nunukan.

Disampaikan Muhtar, ratusan miras yang disita kali ini merupakan milik pedagang gardu-gardu tepi jalan. “Ini kita sita dari beberapa tempat. Semuanya merupakan pedagang gardu tepi jalan,” imbuhnya menambahkan.

Selain menyita sambung Muhtar, pemilik miras sitaan tersebut bakal mengikuti pemeriksaan lebih lanjut. Apabila ada pemilik miras yang tertangkap tangan sampai dua kali berturut-turut, proses hukum bisa saja berlanjut.

Pemilik miras bakal dikenakan denda Rp 5 juta rupiah dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 32/2003 tentang peredaran miras.

“Memang kita tidak bisa proses tipiring (Tindak Pidana Ringan). Karena ketentuan tipiring itu maksimal 3 bulan penjara. Kalau temuan ini kita proses, maka kita menggunakan verbal biasa,” jelasnya.

Benar saja, saat ini perda miras sedang digodok tim eksekutif untuk direvisi. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses penerapan sanksi terhadap oknum yang melanggar perda miras. Substansi revisi mengarah pada sanksi kurungan dari 6 bulan menjadi 3 bulan penjara.

“Kalau sanksi kurungan yang diterapkan 3 bulan, maka kita bisa masuk di kategori tipiring. Proses tipiring bisa berjalan cepat di tingkat pengadilan. Denda pada perda miras ini juga perlu direvisi menjadi Rp 30 juta. Kalau ini diterapkan, kita yakin akan menjadi efek jera bagi pedagang nakal,” nilainya.

Ketika ditanya mengenai jalur masuknya berbagai jenis miras dari Tawau, Malaysia, Muhtar belum dapat merincikan. Sebab, pintu masuk menuju Nunukan cukup banyak dan sulit dipantau satu persatu.

Namun dari pengakuan beberapa pemilik miras sitaan kali ini, diketahui miras yang mereka jual dipasok dari Tawau ke Pulau Sebatik. “Nah, dari Sebatik, miras-miras ini kemudian dilempar ke Nunukan. Tapi tidak semua lewat jalur Sebatik. Ada juga yang dari Tawau langsung ke Nunukan,” tukas Muhtar.

No comments:

Post a Comment