SANGATTA - Mengingat pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perkebuhan kelapa sawit di Kutai Tiumur, menjadikan lahan
perkebunan semakin terbatas. Berkaitan hal tersebut, Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur secara berkesinambungan selalu melaksanakan
evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan perkebunan
di daerah ini.
Tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui apakah perusahaan bersangkutan
benar-benar serius dan mengerjakan lahan perkebunan yang telah
diberikan, atau sebaliknya.
“Pemkab Kutim tentu akan akan mencabut izin perusahaan perkebunan
kelapa sawit yang tidak serius mengembangkan usahanya. Apalagi setelah
dievaluasi dinilai tidak sanggup atau tidak serius membuka perkebunan di
Kutim.
Pemkab Kutim akan mencabut izin operasionalnya, karena lebih baik
diberikannya kepada perusahaan lain yang sudah banyak mengantre," kata
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Achmadi Baharuddin di ruang kerjanya,
belum lama ini.
Menurut Akhmadi, pemerintah kabupaten melalui Bupati Kutim pasti akan
memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak memiliki komitmen
mengembangkan perkebunan kelapa sawit tersebut. Tentunya dengan
mekanisme dan sesuai prosedur. Teguran tersebut disampaikan kepada
perusahaan agar selanjutnya bisa menaati peraturan dan menjalankan
usahanya di sektor perkebunan kelapa sawit sesuai izin yang dikeluarkan.
“Apabila surat terguran yang dilayangkan tidak diperhatikan, maka
pemerintah melalui Bupati Kutim, tidak segan mencabut izin yang
diterbitkan dan kemudian akan diberikan kepada perusahaan yang memang
serius ingin mengembangkan perkebunan kelapa sawit,” lanjutnya.
No comments:
Post a Comment