TENGGARONG - Peredaran narkoba telah merambah kawasan
perdesaan. Jauh dari hiruk-pikuk kota, anggota Reskoba Polres Kukar
membongkar sindikat pengedar bahan terlarang jenis sabu di pesisir
kabupaten.
Dua anggota sindikat yakni Martasya (26), warga Jalan Ahmad Yani, RT 2, Desa Handil II, Kecamatan Muara Jawa; serta Sukarman (37 yang tinggal di Jalan Ahmad Yani, RT 11, Desa Muara Jawa, Kukar. Mereka tertangkap basah membawa sabu pada Kamis (29/8) lalu di Desa Handil II, Muara Jawa.
Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Suwarno, mengatakan bahwa kedua tersangka diduga telah lama menjalankan bisnis haram. Selama ini, mereka dikenal licin menjalankan aksi. Meski sudah masuk target operasi (TO), mereka kerap lolos dari kejaran petugas.
“Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 14 poket sabu serta sejumlah uang tunai hasil penjualan. Termasuk ponsel kedua tersangka serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu,” terang Suwarno.
Mantan Kasubag Humas Polres Kukar itu menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan warga di Muara Jawa. Informasi yang diterima, di Desa Handil II, Kecamatan Muara Jawa, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Sejumlah anggota Reskoba Polres Kukar berpakaian sipil kemudian menyisir dan menghimpun informasi.
Pada Kamis pukul 18.00 Wita, petugas menerima informasi bahwa seorang perempuan dengan ciri-ciri tertentu diduga kurir sekaligus pengedar. Ternyata perempuan yang identitasnya telah diperoleh petugas tadi adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Martasya alias Ita. Dia diketahui sedang ditinggal suami yang berlayar ke luar kota.
“Petugas kami berhasil menemui perempuan itu. Sekitar pukul enam sore, anggota kami berkenalan dengan perempuan tadi dan berpura-pura membeli sabu. Saat ditemui di Desa Handil II, ternyata tersangka Ita membawa barang yang diduga sabu,” kata Suwarno. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu poket sabu, ponsel, serta kotak rokok tempat menyimpan sabu.
“Setelah mengamankan tersangka, kami melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa tersangka mendapat barang tersebut dari pengedar bernama Sukarman yang juga tinggal di Muara Jawa,” tambah Suwarno. Adapun Sukarman diringkus di Desa Handil II setelah petugas meminta tersangka Ita menghubunginya untuk berpura-pura memesan sabu.
Setelah diamankan, polisi menggeledah rumah tersangka dan ditemukan 13 poket sabu dengan total 3,9 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa ponsel yang berisi pesan singkat transaksi narkoba serta uang tunai hasil penjualan Rp 300 ribu.
Kepada petugas, Sukarman mengaku menjual sabu Rp 500 ribu per poket. Tersangka mengaku barang tersebut dipesan dari seorang bandar di Tarakan. Kini, kedua tersangka dijerat Undang-Undang 35/2009 pasal 112 juncto 114 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
No comments:
Post a Comment